Jumat, 22 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik

Daftar Tarif Ojol dan Bus AKAP Terbaru Mulai 10 September 2022 Berdasarkan Zona

Daftar tarif ojol dan Bus AKAP terbaru mulai 10 September 2022. Adapun kenaikan tarif berdasarkan zona yang ditetapkan Kemenhub.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online - Berikut ini daftar tarif ojol dan Bus AKAP terbaru. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar tarif ojek online (ojol) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berlaku mulai 10 September 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan besaran kenaikan tarif ojol dan Bus AKAP pada Rabu (7/9/2022).

"Keputusan itu terbit per hari ini, 7 September 2022, jadi mulai 10 September pukul 00.00 WIB itu berlaku tarif baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno melalui konferensi pers virtual yang dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Penyesuaian tarif ojol ini dilakukan untuk menyesuaikan komponen penyusun biaya jasa.

Komponen tersebut yaitu tarif pajak pertambahan nilai (PPN), kenaikan upah, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 Km dan kenaikan harga BBM.

Berikut ini daftarnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya

1. Tarif Ojek Online (Ojol)

Kenaikan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona.

Zona I

Tarif zona I berlaku di pulau Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Untuk zona 1, tarif batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 atau naik 8,7 persen.

Dalam aturan baru tersebut ditetapkan, biaya tarif ojol pada 4 Km pertama akan dikenai biaya minimal Rp8.000 hingga Rp10.000.

Zona II

Daerah zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Zona 2 dari tarif batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550 atau 14 persen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan