Jumat, 19 September 2025

PROFIL Parag Agrawal, CEO Twitter yang Dipecat Elon Musk, Dapat Pesangon Sekitar Rp653 Miliar

Elon Musk memecat CEO Twitter, Parag Agrawal, setelah resmi mengakuisisi medsos berlambang burung biru. Simak profil Parag Agrawal.

Kolase Tribunnews.com/AFP
Parag Agrawal dan Elon Musk. Elon Musk memecat CEO Twitter, Parag Agrawal, setelah resmi mengakuisisi medsos berlambang burung biru. Simak profil Parag Agrawal. 

Sehingga, saham Twitter tidak akan lagi diperdagangkan di pasar publik mulai 8 November 2022, menurut pengajuan sekuritas.

Pada September lalu, pemegang saham Twitter menyetujui penjualan perusahaan kepada Elon Musk.

Mereka setuju untuk menjual saham mereka kepada Elon Musk seharga $54,20 per saham.

Sehingga, investor akan dapat mengklaim nilai tunai dari saham mereka.

Baca juga: Elon Musk Resmi Beli Twitter, Pecat CEO Parag Agrawal dan Para Petingginya

3. Perubahan Dewan Direksi Twitter

Elon Musk berencana merombak jajaran Dewan Direksi Twitter.

Setelah Elon Musk resmi membeli Twitter, dewan direksi Twitter akan dibubarkan dan sembilan anggotanya tidak akan lagi memimpin operasi perusahaan Twitter.

Elon Musk kemungkinan besar akan menunjuk dewan baru yang terdiri dari teman dan investor yang membantu mendanai akuisisi.

Dewan baru akan bertanggung jawab untuk merencanakan lintasan Twitter sebagai perusahaan swasta.

4. Twitter jadi platform kebebasan berbicara

Elon Musk menyebut akan mengubah Twitter menjadi media sosial yang terbuka, tanpa intervensi.

Ia akan mengizinkan setiap pengguna untuk mengatakan apapun yang mereka inginkan di Twitter, selama itu legal.

“Saya pikir sangat penting untuk memiliki kebebasan berbicara dan dapat berkomunikasi secara bebas,” kata Musk pada pertemuan karyawan Twitter pada Juni lalu yang diperoleh Vox dari rekamannya.

Terutama konten rasial, kekerasan, intimidasi, dan spam yang umumnya buruk untuk sebagian besar pengguna.

Elon Musk mengungkap secara paradoks akan menggunakan algoritme untuk mempromosikan dan menurunkan peringkat konten, dengan alasan “kebebasan berbicara” namun bukan “kebebasan jangkauan.”

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan