Kamis, 14 Mei 2026

Pajak Digital Berlaku Mulai Semester I 2023, Ini Rinciannya

Penerapan pajak digital sebenarnya bisa diberlakukan mulai Juli 2022, namun rencana tersebut batal karena adanya beberapa kendala.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Negara-negara G20 sudah menyepakati dua pilar perpajakan internasional untuk mendukung penerapan pajak internasional mulai tahun depan.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

/TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Negara-negara G20 sudah menyepakati dua pilar perpajakan internasional untuk mendukung penerapan pajak internasional mulai tahun depan. 

Dua pilar perpajakan tersebut adalah ketentuan perpajakan bagi sektor digital dan pajak minimum global (global minimum taxation).

Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mekar Satria Utama, penerapan pilar 1 alias pajak digital mulai diterapkan pada awal semester I 2023.

Sedangkan untuk pilar 2 yakni pajak minimum global bagi perusahaan multinasional yang berbasis di suatu negara mulai diterapkan pada 2024.

“Dalam komunike G20 direncanakan untuk Pilar 1 sudah ada bentuk kesepakatan untuk penandatanganan multilateral convention (MLC), sedangkan pilar 2 akan dilaksanakan pada 2024,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Penerapan pajak digital sebenarnya bisa diberlakukan mulai Juli 2022, namun rencana tersebut batal karena adanya beberapa kendala.

Yakni pembahasan yang panjang terkait pilar 1 karena harus mengakomodasi masukan 133 negara. Kemudian soal penerapan penghasilan yang bakal dikenakan pajak digital secara seragam.

Baca juga: DJP Terima Setoran Pajak Digital Rp 9,17 Triliun Per Oktober 2022

Belum lagi soal upaya adanya memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa (isu tax certainty). Ada juga pembahasan tahap awal terkait Amount B dan Marketing and Distribution Safe Harbon.

Ini membuat penerapan pajak pilar 1 masih dalam pembahasan menuju kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen bersama.

Dalam pertemuan berikutnya, kata Mekar, di kesepakatan awal bakal dimasukan 100 perusahaan global yang masuk kriteria penerapan pajak digital. “Nanti akan ada listnya,” tambahnya.

Baca juga: HBO hingga Ask.fm Wajib Setor Pajak Digital Mulai April 2022 ke Pelanggan

Indonesia sendiri sudah menerapkan pajak digital saat ini. Khususnya penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Hingga akhir September 2022, penerimaan PPN PMSE sudah tembus Rp 8,69 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan PPN PMSE dari 107 perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Kemenkeu Tambah Dua Perusahaan untuk Bayar Pajak Digital

Dalam pertemuan terakhir para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Washington DC, Amerika Serikat (AS), Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut makin kuatnya komitmen untuk mengimplementasikan kesepakatan terkait pajak internasional.

Dirinya menyebut, para anggota mendukung penuh pekerjaan yang tengah berlangsung pada pilar 1, serta adanya antusiasme dalam menyelesaikan model dari Global Anti-Base Erosion (GloBE) pada pilar dua.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono bilang Indonesia sebagai negara sumber penghasilan bagi perusahaan multinasional berhak mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia. Yakni dengan mengenakan PPh atas laba usaha PMN yang beroperasi di Indonesia.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved