Kamis, 28 Agustus 2025

Soal Insentif Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Bilang Sudah Difinalisasi Tapi Lapor DPR Dulu

Sri Mulyani menyatakan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sudah masuk tahap finalisasi.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara kunjungan kerja ke Dry Port Cikarang, Jawa Barat, Jum'at (27/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sudah masuk tahap finalisasi.

Namun, dia belum memastikan besaran nilai subsidi yang bakal diberikan pemerintah. Sebab kata Sri Mulyani, pihaknya perlu melaporkan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Finalisasi sedang dilakukan, jadi dalam hal ini seperti yang saya sampaikan di beberapa kesempatan, kalau ada insentif yang baru terutama menggunakan APBN kami harus berkonsultasi dengan DPR. Karena DPR memiliki hak budget juga," kata Sri Mulyani kepada wartawan disela kunjungannya ke Dry Port Cikarang, Jawa Barat, Jum'at (27/1/2023).

Bendahara negara itu mengatakan, DPR turut berperan dalam menentukan anggaran subsidi kendaraan listrik

"Karena itu ada alokasi untuk subsidinya. Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa akan ada cost baru," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terkait insentif kendaraan listrik pemerintah akan mengumumkan pada pekan depan.

Insentif kendaraan listrik ini telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

"Kita sudah finalkan, dari ratas kemarin, kita putuskan nanti satu atau dua minggu depan sudah harus keluar permen (peraturan menteri) dari Kementerian Keuangan mengenai subsidi ini. EV (electric vehichle) sudah akan kita umumkan insya Allah minggu depan," katanya dalam agenda Saratoga Investment Summit, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Gaikindo Siap Implementasikan Aturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik

Insentif yang diberikan untuk peralihan atau pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Kemudian untuk mobil akan diberikan insentif pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen.

Baca juga: Pemerintah Hapus PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

"Itu diberikan nanti apa, itu angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp 7 juta nanti tepatnya akan diberitahu. Nah mobil akan diberikan insentifnya mungkin dari pajaknya yang mungkin 11 persen mungkin akan dikurangi beberapa persen," beber Luhut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan