Rabu, 17 September 2025

Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya belum menganalisis lebih dalam soalcukai rokok. Semua tergantung studi dan analisis.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Taufik/Tribunnews
CUKAI ROKOK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (15/8/2025). Ia mengatakan dirinya belum menganalisis lebih dalam soalcukai rokok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kebijakan cukai rokok.

Ia mengatakan dirinya belum menganalisis lebih dalam soal masalah cukai rokok.

"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Terkait soal kabar adanya permainan dalam cukai rokok, Purbaya mengaku belum mengetahui.

Termasuk kalkulasi mengenai pendapatan negara apabila cukai rokok palsu ditindak.

Baca juga: Pembelian Pita Cukai Rokok Elektronik Diproyeksi Melambat

"Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemerintah menurunkan cukai rokok, Purbaya belum mau berspekulasi.

Ia mengatakan kebijakan pemerintah sangat bergantung pada hasil studi dan analisis di lapangan.

Baca juga: Demi Stabilitas Ekosistem Pertanian Tembakau, Petani Desak Moratorium Kenaikan Cukai Rokok 3 Tahun

"Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," ucap Purbaya.

Sri Mulyani Indrawati saat menjabat menjadi Menteri Keuangan telah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

PMK tersebut mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau serta batas harga jual eceran yang berlaku untuk tahun 2025.

Tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Namun, pemerintah melakukan penyesuaian terkait harga jual eceran.

Tarif cukai rokok ditentukan berdasarkan jenis objeknya, dalam hal ini jenis rokok serta olahan tembakau lainnya.

Selain itu, tarif cukai juga ditentukan berdasarkan golongan.

Penggolongan dilakukan untuk pengusaha hasil tembakau berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan