Faisal Basri Kritik Kelangkaan Minyak Goreng: Semrawut Sekali
Penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga pasokan minyak goreng, langkah yang tidak benar
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ia menyebut suplai yang semula 300 ribu ton, akan ditambah 50 persen menjadi 450 ribu ton.
"Nah, sekarang saya sudah ambil langkah. Awalnya, 300 ribu ton per bulan. Sekarang ditambah. Pengusaha sudah saya panggil. Sekarang tambah 50 persen. 450 ribu ton per bulan," katanya usai acara pembukaan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ketua Umum Partai PAN itu mengatakan Minyakita tidak boleh dijual lagi secara online. Semua pedagang harus menjualnya di pasar tradisional.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kembali Melambung, Mendag Zulkifli Ancam Tutup Agen, DPR Ungkap Penyebabnya
"Minyakita ini sekarang kita cek setiap hari. Minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Kita suruhnya di pasar. Jadi, orang-orang di pasar itu yang akan beli," katanya.
Zulhas mengatakan akan timbul masalah lagi di supermarket, di mana Minyakita tak tersedia di situ.
Ia berujar hal itu tak masalah karena sejatinya pendistribusian Minyakita memang untuk dijual di pasar tradisional, bukan supermarket.
"Tapi, nanti akan ada masalah lagi. Supermarket enggak ada. Ya, memang kita buat pasar-pasar ini (Minyakita). Online enggak ada. Memang enggak boleh," ujar Zulhas.
Ia mengatakan distribusi akan dikirim ke berbagai pasar dan akan diawasi setiap hari.
"Distribusi ke pasar. Setiap hari kita awasi. Kan kita ada 20 ribu pasar. Itu kita awasi. Kalau nanti ada ibu-ibu di Bogor pengen cari Minyakita, bisa ke pasar di situ," kata Zulhas.
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
![]() |
---|
Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap |
![]() |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Pemerintah Jadikan Daerah Wanam Merauke Sebagai Pusat Ketahanan Pangan dan Energi |
![]() |
---|
Zulhas Sebut Ada Hak Publik untuk Ketahui Informasi Syarat Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.