Kasus Minyak Goreng
Menguak Polemik Kelangkaan Minyak Goreng Kemasan, Ekonom UI Sebut Kebijakan HET Jadi Pemicu
Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison berpendapat, sebenarnya kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi di 2022 tidak berkaitan dengan kartel.
Penulis:
Choirul Arifin
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI saat mendatangi KPPU pada 1 April lalu menyampaikan dugaan monopoli/kartel/permainan-permainan terkait dengan perdagangan minyak goreng di domestik yang menyebabkan ketersediaan langka dan harga yang mahal.
MAKI kemudian menyerahkan data tambahan ke KPPU ihwal dugaan kartel tersebut.
"Di sini saya menyerahkan dokumen-dokumen tambahan untuk mendalami berkaitan dengan pajaknya, volume ekspor dan nilai uangnya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor KPPU, Jumat (20/5).
Dari 9 perusahaan yang dilaporkan, Boyamin baru memberikan tambahan data dari 4 perusahaan. Dia mengatakan, dari 4 perusahaan tersebut, 2 perusahaan diantaranya sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO. Kemudian satu perusahaan berdiri sendiri dan diduga terafiliasi sampai ke luar negeri.
Satu perusahaan lagi disebutnya merupakan perusahaan besar yang memiliki kebun sawit, pabrik CPO, pabrik minyak goreng, distribusi dan bahkan hingga memiliki ritel sendiri.
Boyamin juga mendorong KPPU untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung, KPK, PPATK bahkan Direktorat Pajak untuk menggali bukti-bukti adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.
"KPPU saya dorong untuk kerjasama dengan Kejaksaan Agung karena Kejaksaan dengan undang-undang baru berhak melakukan penyadapan. Juga dengan PPATK ataupun KPK dan juga bekerja sama dengan pajak karena perusahaan-perusahaan itu otomatis bayar pajak," kata Boyamin.
Pada persidangan sebelumnya, Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, menyampaikan, kelangkaan minyak goreng disebabkan kebijakan pemerintah yang tergesa-gesa dalam mengatur pasar tanpa ada badan atau lembaga khusus yang menanganinya, seperti Bulog.
Terbukti, begitu Permendag 11/2022 diterbitkan pada 16 Maret 2022 untuk mencabut peraturan HET (Permendag 6/2022), keesokan harinya minyak goreng langsung tersedia di pasar.
Selain itu, kelangkaan minyak goreng juga disebabkan oleh gangguan distribusi yang kendalinya tidak berada di pihak produsen.
Menurut Oke, berdasarkan data dashboard Kemendag yang berisi self declaration pelaku usaha mengenai realisasi DMO, selama kurun Januari-Maret 2022 produsen dan ekportir sudah menyalurkan minyak goreng ke distributor utama (D1).
Namun, minyak goreng itu ternyata tidak ada di pasar sehingga hal ini menunjukkan ada masalah di level distribusi di bawahnya.
Laporan reporter: Ratih Waseso/Lailatul Anisah [Kontan] dan Noverius Laoli/Rizki Sandi Saputra/Nitis Hawaroh [Tribunnews].
Kasus Minyak Goreng
Kasus Minyak Goreng Digugat Lewat Praperadilan yang Diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
---|
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga PNS Kementerian Perdagangan Terkait Korupsi Minyak Goreng |
---|
Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng |
---|
Kejaksaan Periksa Pejabat Kemensos dan Presdir Anak Usaha Musim Mas Terkait Kasus Minyak Goreng |
---|
Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur pada Kemendag |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.