Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Kasus Minyak Goreng Digugat Lewat Praperadilan yang Diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya termasuk minyak goreng digugat lewat praperadilan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya termasuk minyak goreng digugat lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Tanggal Pendaftaran: Kamis, 14 Sep. 2023. Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Nomor Perkara: 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2023).

Pihak pemohon dalam praperadilan ini ialah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Adapun pihak termohon ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kemudian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi turut termohon dalam praperadilan minyak goreng ini.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Minyak Goreng, Ombudsman Ingatkan Pemerintah Serius Tangani Kenaikan Harga Beras

"Melawan: Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq. Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Termohon dan Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Turut Termohon," sebagaimana tertera dalam dokumen permohonan praperadilan perkara korupsi minyak goreng ini.

Dalam praperadilan ini, pihak pemohon menilai bahwa Kejaksaan Agung cenderung tebang pilih dalam melakukan penyidikan.

Sebab berdasarkan temuan hasil rapat pada 16 Maret 2022, ditemukan adanya kebijakan untuk menghapus harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan ketentuan domestic market obligation (DMO).

Baca juga: Kejar Pemberkasan Kejaksaan Bakal Abaikan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Airlangga Hartarto.

Padahal, telah ada arahan dari Presiden RI untuk menaikkan persentase DMO bagi perusahaan produsen CPO dan produk turunannya.

"Hal mana justru bertentangan dengan perintah presiden yang menaikkan DMO dari 20 persen menjadi 30%, yang menguntungkan korporasi," kata pemohon dalam permohonan praperadilannya.

Perbuatan itu dinilai telah merugikan negara, yang mana saat itu sedang menghadapi kondisi kelangkaan minyak goreng.

Untuk itu, sang Ketua Komite Pengarah BPDPKS yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dianggap mesti bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan