Selasa, 23 September 2025

Waspada, Ini Kriteria Saham yang Masuk Dalam Papan Pemantauan Khusus

Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengawal persiapan implementasi Papan Pemantauan Khusus yang merupakan penyempurnaan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta 

Pada tahap pertama, yaitu hybrid call auction, hanya sebagian saham di Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Adapun kriteria saham dalam Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah.

"Saham likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction,” katanya.

Dia menambahkan, tujuan dari penerapan Papan Pemantauan Khusus ini adalah sebagai upaya Bursa untuk memberikan awareness dan meningkatkan perlindungan bagi investor.

Selain itu, untuk menyediakan sarana perdagangan bagi saham-saham yang memiliki kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan tertentu, sehingga dapat menjaga volatilitas pergerakan harga saham dan meningkatkan likuiditas transaksi di pasar.

“Penyediaan Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat menjadi alat bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi saham. Untuk mengetahui saham-saham perusahaan yang mengalami kondisi sebagaimana kriteria ditetapkan pada Papan Pemantauan Khusus, sehingga diharapkan investor dapat lebih memahami kondisi perusahaan tercatat,” pungkas Nyoman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan