Rancangan Aturan Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers Dinilai Perlu Kajian Mendalam
Sejumlah kalangan menilai RPP Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas masih perlu kajian mendalam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia kini sedang menjajaki penerapan peraturan bagi kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Sejumlah kalangan menilai RPP ini memerlukan kajian mendalam untuk membangun ekosistem jurnalisme berkualitas.
RPP itu menyebutkan asas keseimbangan antara kepentingan perusahaan pers dan perusahaan platform digital serta memberikan otoritas pelaksana kepada Dewan Pers untuk menerapkan peraturan, bertindak selaku pengawas serta mediator yang menjembatani perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
Ruang lingkup lainnya mencakup definisi platform digital dan perusahaan pers yang akan menjadi pelaku kerja sama.
Selain itu, ada hal-hal lain yang menjadi subjek peraturan, termasuk di antaranya algoritma serta data pengguna yang harus dibagi.
“Dalam upaya membangun ekosistem jurnalisme berkualitas, harus ada keterwakilan dari semua pihak yang akan terdampak serta jangan sampai aspek komersial lantas mengaburkan tujuan awal dalam membangun jurnalisme berkualitas tersebut,” ujar Devi Ariyani, Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Karena itu, menurutnya, perlu dikaji kembali rancangan peraturan tersebut dengan memperhatikan prinsip keterwakilan dan keberimbangan seluruh pelaku usaha dan pekerja media yang terlibat serta menjamin hak publik atas informasi
Menurut dia, ISD Council sebagai lembaga independen yang mewakili sektor jasa memiliki perhatian, khususnya terkait sektor jasa di industri media serta platform digital yang akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum.
Baca juga: Tanggapi Presiden Soal Iklan Media Diambil Platform Digital Asing, HT Soroti Kebijakan Menkominfo
Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi perhatian lembaga ini terkait rancangan aturan itu.
Pertama, dia menyatakan, perlu dilakukan pemetaan regulasi guna menghindari tumpang tindih dan benturan dengan berbagai peraturan atau Undang-Undang (UU) yang telah ada, seperti UU Dewan Pers, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Data Pribadi.
Karena itu, perlu kajian komprehensif dalam upaya menghadirkan jurnalisme yang berkualitas untuk menghindari benturan dengan peraturan dan UU yang sudah ada.
Baca juga: Update Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo per Rabu 20 Juli 2022
Kemudian, dia menerangkan, ISD menyoroti kewajiban kerja sama antara platform digital dengan media.
Pada prinsipnya, media lokal dan platform digital memiliki hubungan yang saling menguntungkan.
Seharusnya, kerja sama ini ada di ranah privat dan bersifat business-to-business, tanpa harus diintervensi melalui peraturan. Skema kerja sama yang berkelanjutan juga merupakan ranah yang bersifat privat.
Baca juga: Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Selanjutnya, dia menerangkan, dalam konteks ruang lingkup dan tata laksana kerja sama antara platform digital dengan media lokal, perlu adanya kejelasan atas definisi, standar dan pengukuran atas jurnalisme yang berkualitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/devi-ariyani-_.jpg)