Kamis, 4 Juni 2026

Cara Urus SNI 2023 bagi Pelaku UMKM, Anti Ribet dan Gratis!

Cara mudah dan gratis untuk mengurus izin Standar Nasional Indonesia (SNI) 2023.

Tayang:
Istimewa
Dalam upaya meningkatkan daya saing para pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM).Pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha lewat penerapan label SNI. 

- Lakukan verifikasi Permohonan seperti jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

- Setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

- Tahap berikutnya pemohon akan memlalui pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu terhadap persyaratan SPPT SNI.

- Selanjutnya tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki produsen.

- Apabila ditemukan ketidaksesuaian produsen akan diberikan waktu untuk melakukan revisi maksimal dua bulan.

- Setelah produk lolos, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji.

- Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

- Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang.

- Apabila hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

- Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji dalam panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

- Selanjutnya LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan.

- Apabila semua proses telah rampung, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

- Label SNI bisa ditebus dengan biaya sekitar Rp 10 - 40 juta, sesuai Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved