Transaksi Keuangan Mencurigakan
Isu Pencucian Uang Rp 189 Triliun Dijawab Bea Cukai, Kasusnya Sudah Diputuskan Oleh Pengadilan
Kemudian kasus ini sampai ke pengadilan, dan setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan didakwa.
Editor:
Hendra Gunawan
Lebih lanjut, Asko menjelaskan pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun.
Belajar dari hasil putusan PK, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.
“Dari review bersama, belajar dari keputusan PK, dari sisi kepabeanan dan bersama PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan dan di 2020 ini nilainya Rp189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan,” imbuhnya. (Siti Masitoh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.