Kamis, 11 September 2025

Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat: Siapkan STNK, KTP dan BPKB

Syarat hingga cara membayarkan pajak motor dan mobil di kantor Samsat periode 2023.

Editor: Daryono
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak syarat hingga cara membayar pajak motor dan mobil di kantor Samsat.

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti yang dikutip dari laman samsat Sleman pajak bermontor dibayarkan setahun sekali.

Dengan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yaitu 2 persen dari harga jual motor tersebut.

Tarif pajak ini kemudian ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta atau SWDKLLJ sebesar Rp35.000.

Serta biaya administrasi kurang lebih sebesar Rp25.000.

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan pelanggaran yakni sebesar 2 persen untuk setiap bulannya.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

- STNK asli dan dua lembar fotokopi.

- BPKB asli (untuk diperlihatkan ke petugas Samsat) dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika membayar pajak kendaraan untuk perusahaan).

- Siapkan surat kuasa apbila membayar pajak menggunakan perantara orang lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan