Jumat, 12 September 2025

Korlantas Polri Mulai Berlakukan BPKB Elektronik, Dikhususkan untuk Mobil Baru

Kombes Sumardji mengatakan pemberlakuan sistem ini sudah dimulai sejak Mei 2025 yang dikhususkan untuk kendaraan baru.

dok. Kompas/Sri Lestari
ILUSTRASI BPKB - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji mengatakan pemberlakuan sistem ini sudah dimulai sejak Mei 2025 yang dikhususkan untuk kendaraan baru.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Siapkan BPKB dan Kuitansi

"BPKB Elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret, dan peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru," kata Sumardji saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Sumardji mengatakan untuk mobil lama tidak akan mendapatkan material BPKB Elektronik melainkan masih menggunakan sistem yang lama.

"Tidak, tidak, ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas atau bbn 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," ucapnya.

Sementara itu, biaya penerbitan BPKB Elektronik ini, kata Sumardji, tidak akan berubah mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

"(Biaya) sama tetap, karena biayanya masih sama ya PNBP nya masih menggunakan PNBP lama, belum ada perubahan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sumardji mengaku kebijakan ini juga baru diberlakukan untuk mobil baru. Sementara, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor belum diberlakukan.

Untuk informasi, BPKB Elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.

Baca juga: Tren Meningkat! Pastikan Motor Listrik Anda Memiliki STNK dan BPKB

Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.  

Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi. 

Selain itu, BPKB Elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian. 

BPKB Elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat.

Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dengan cepat, yakni 1 hari kerja. Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan