Kamis, 2 Oktober 2025

Marak Pungli di Tempat Wisata Pantai Anyer Banten, Menparekraf Geram, Ancam Cabut Izin Pengelola

sandiaga secara tegas meminta pengelola wisata di pantai anyer mengawasi dan menindak tegas para pelanggar ini.

Ist
Menparekraf Sandiaga Uno sebut pungli di Pantai Anyer, Banten sudah berulang kali terjadi dan ada rekam jejak digital yang bisa membuat wisatawan berikutnya urung berkunjung ke tempat tersebut. 

"Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor dengar memasang tarif tiket Rp10.000,- kepada pengunjung wisata pantai," ucapnya.

"Pengelola parkir tidak memiliki Ijin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000,- kendaraan tidak membayarkan pajak daerah dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved