Selasa, 5 Mei 2026

Industri AMDK Sarat Persaingan Tak Sehat, Pakar: Perlu Ada Model Bisnis Alternatif

Bisnis AMDK disinyalir menimbulkan persaingan yang tidak sehat, ini kata pakar!

Tayang:
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Anniza Kemala
Shutterstock
Ilustrasi - Galon isi ulang. 

Praktik monopoli dilakukan oleh penguasa industri

Bukan pertama kalinya perusahaan AMDK yang merupakan penguasa pasar terbesar di Indonesia ini dituding atas praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.

Pada tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan denda sebesar Rp13,8 miliar kepada produsen AMDK tersebut karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Ikut didenda juga PT BAP selaku distributor AMDK  sebesar Rp 6,2 miliar.

Kasus ini berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU.  

Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan perusahaan ini melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memutuskan produsen AMDK itu sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp13,8 miliar dan Terlapor II dengan denda sebesar Rp 6,2 miliar.

Pertimbangan KPPU menyatakan bahwa tindakan anti persaingan itu terjadi pada tahun 2016. Praktik dilakukan di wilayah jangkauan distribusi satu pemasaran Terlapor II dalam pemasaran produk yang meliputi Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang, Cibubur, dan Cimanggis.

KPPU menilai pasar yang terlibat dalam perkara adalah produk AMDK di wilayah distribusi atau pemasaran Terlapor II. Adapun bentuk tindakan anti persaingan yang terjadi adalah pemberlakuan degradasi kepada subdistributor karena menjual produk merek lain yang dianggap sebagai kompetitor.

Selanjutnya, banding perusahaan AMDK  tersebut diterima oleh PN Jaksel, tetapi pada tingkat kasasi, MA justru menguatkan putusan KPPU. 

"MA mengadili sendiri dengan menguatkan putusan KPPU," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, seperti dikutip detikcom (28/11/2019).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved