Jumat, 15 Agustus 2025

Duduk Masalah Utang Pemerintah ke CMNP dengan Utang Tutut ke Pemerintah

Rionald Silaban mengklarifikasi soal utang senilai Rp 775 miliar yang disebut memiliki sangkutan dengan Jusuf Hamka.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun meninggalkan gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Jusuf Hamka mengaku akan tetap menagih utang Rp800 miliar ke negara meski presiden berganti. Hal itu dia ucapkan untuk menyikapi soal piutang negara yang belum dibayar jelang Pilpres 2024. Dia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani turut kooperatif seperti Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Dikatakan Rionald, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara masih terus menagih utang kepada tiga perusahaan grup Citra.

"Kami masih terus tagih yang tiga grup Citra. Mbak Tututnya kan kami panggil," jelasnya.

Baca juga: Bertemu Jusuf Hamka, Mahfud MD Janji Akan Pelajari Dokumen Utang Pemerintah Rp800 Miliar

Adapun saat ditanya soal keterkaitannya dengan Jusuf Hamka, Rionald enggan menjelaskan lebih rinci.

"Soal kepemilikan itu kamu bisa lihat di soal kepemilikannya," ungkapnya.

Rionald Silaban juga sempat mengatakan Grup Citra masih memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah ke negara. Utang tersebut berkaitan dengan dana BLBI terhadap 3 entitas grup milik anak mantan Presiden Soeharto Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar," katanya.

Pernyataan Jusuf Hamka

Sementara itu, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayar utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut bahkan disebut-sebut kini sudah membengkak nyaris Rp 800 miliar, karena belum juga dibayarkan sejak 2015 dan terus berbunga.

Sementara CMNP adalah perusahaan yang awalnya didirikan oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto.

Merunut ke belakang, utang tersebut bermula saat CMNP menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, di mana bank tersebut dimiliki juga oleh Tutut Soeharto.

Hingga Bank Yama dilikuidasi imbas krisis moneter 1998, CMNP belum bisa menarik depositonya.

Jusuf Hamka tak menyerah, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu pun menempuh upaya hukum menagih pembayaran deposito ke pemerintah.

Menkeu Masih Pelajari

Sri Mulyani Indrawati mengaku masih harus mempelajari tuntutan pembayaran utang yang dilayangkan CMNP.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan