Utang Pemerintah
Jusuf Hamka Ngaku dari Tahun 1999 Bolak-balik Tagih Utang, Hasilnya Nihil
Pria yang akrab disapa Babah Alun ini menilai masyarakat pun jika telat bayar pajak ada konsekuensinya atau denda.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hendra Gunawan
"Perseroan tetap melakukan upaya penagihan kepada Pemerintah Indonesia atas piutang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perseroan juga telah melakukan pencadangan atas seluruh piutang tersebut," tandas Djoko.
Jusuf Hamka masuk ke CMNP bukan melalui akuisisi langsung, melainkan membeli saham CMNP di pasar reguler.
Upaya penagihan utang sebesar Rp 179,5 miliar sudah berulang kali dilakukan, namun tidak ada kejelasan terkait pembayaran alias nihil hasil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.