Sabtu, 16 Agustus 2025

Utang Pemerintah

Jusuf Hamka Ngaku dari Tahun 1999 Bolak-balik Tagih Utang, Hasilnya Nihil

Pria yang akrab disapa Babah Alun ini menilai masyarakat pun jika telat bayar pajak ada konsekuensinya atau denda.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

"Perseroan tetap melakukan upaya penagihan kepada Pemerintah Indonesia atas piutang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perseroan juga telah melakukan pencadangan atas seluruh piutang tersebut," tandas Djoko.

Jusuf Hamka masuk ke CMNP bukan melalui akuisisi langsung, melainkan membeli saham CMNP di pasar reguler.

Upaya penagihan utang sebesar Rp 179,5 miliar sudah berulang kali dilakukan, namun tidak ada kejelasan terkait pembayaran alias nihil hasil.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan