Sabtu, 16 Agustus 2025

Mendag Zulhas Tegaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Setelah Diaudit Oleh BPKP

Kemendag telah meminta BPKP untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.

Istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Utang rafaksi minyak goreng baru akan dibayarkan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui BPDPKS menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.

Salamat mendapat informasi bahwa surveyor telah menyelesaikan laporan terkait rafaksi minyak goreng tersebut.

Kemudian, internal Kementerian Perdagangan menguji kembali angka yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo.

Dalam konteks itu, Salamat menyebut, sekitar minggu lalu dirinya bertemu dengan Dirjen di Kementerian Perdagangan.

Dia mengakui, BPKP telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan terkait utang rafaksi minyak goreng.

Namun, Salamat mengingatkan, PT Sucofindo selaku surveyor profesional telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi rafaksi minyak goreng.

Sebab itu, saat ini BPKP tengah mengkaji dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi terhadap apa yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo yang notabene merupakan lembaga surveyor profesional.

"Artinya dia secara profesi diakui, inilah yang sedang kami kaji kembali, apakah memungkinkan untuk dilakukan lagi (reviu) atau tidak," ujar Salamat di Kantor BPKP, Rabu (14/6) dikutip dari Kontan.co.id.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan