Syarat Mendirikan SPBU Pertamina, Siapkan Modal Segini
PT Pertamina (Persero) membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendirikan usaha berupa SPBU dengan sistem kemitraan.
Penulis:
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor:
Arif Fajar Nasucha
- Rekening tabungan
- Deposito
- Rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
3. Tahap Verifikasi, dengan menyiapkan dokumen pendukung sebanyak dua rangkap mengenai status kepemilikian tanah yakni sebagai berikut.
-Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan)
-Hak Guna Bangunan (Dijaminkan)
-Sewa > 20 tahun (Khusus CODO1 atau Tanah Adat)
- Akta Jual Beli -Pengikatan Jual Beli (dari Notaris)
-Girik/Persil C
-Belum ada lahan (Dana pembelian lahan tersedia 100 persen, ada Kwitansi DP, KTP pemilik lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli
4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan TDP
5. Rekening koran 1 (satu) tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.
8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)
Biaya Mendirikan SPBU Pertamina
Calon investor minimal harus menyediakan modal sebesar Rp 500 juta untuk membuka atau memiliki SPBU Pertamina jenis CODO. Namun untuk SPBU jenis DODO, lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.