Airlangga Yakin DSI Bisa Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor Sawit-Batu bara
Guna mencegah underinvoice, para eksportir kelapa sawit baik mitra plasma dan mitra rakyat harus melaporkan proses atau transaksi ekspornya ke PT DSI.
Ringkasan Berita:
- Kebijakan ekspor kelapa sawit, batu bara dan ferro alloy melalui PT DSI merupakan upaya pemerintah menyempurnakan pengawasan dan tata kelola ekspor sumber daya alam.
- Ketiga komoditas strategis tersebut di 2025 menyumbang devisa 66,13 miliar US Dollar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
- Guna mencegah praktik underinvoice, para eksportir kelapa sawit baik mitra plasma dan mitra rakyat harus melaporkan proses atau transaksi ekspornya ke PT DSI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan tahap ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada, Senin (1/6/2026) besok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ekspor kelapa sawit, batu bara dan ferro alloy melalui PT DSI merupakan upaya pemerintah menyempurnakan pengawasan dan tata kelola ekspor sumber daya alam.
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekali lagi ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor," kata Airlangga dalam jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dia mengklaim aturan tersebut juga dapat mencegah praktik ekspor yang menguntungkan pihak tertentu seperti under-invoicing.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor. Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," kata dia.
Ketiga komoditas strategis tersebut di 2025 menyumbang devisa 66,13 miliar US Dollar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Dia juga mengklaim, keuntungan tersebut telah menopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.
"Dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar 24,48 miliar US Dollar, kemudian kelapa sawit CPO dan sebesar 24,42 milar US dollar, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar 16,49 miliar US Dollar," tutur dia.
Guna mencegah praktik tersebut, ke depan para eksportir kelapa sawit baik mitra plasma dan mitra rakyat harus melaporkan proses atau transaksi ekspornya ke PT DSI.
Pelaporan tersebut akan turut dilayani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sudah terintegrasi dengan sistem.
"Kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," ucapnya.
Airlangga memastikan kalau proses tersebut masih dalam tahap transisi hingga 31 Desember 2026. Dalam tahap transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi di tiap 3 bulan sekali.
"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga.
Setelahnya kata dia, terhitung pada 1 Januari 2027 kebijakan tersebut akan diterapkan secara penuh yang dimana, kegiatan ekspor terhadap 3 komoditas harus melalui PT DSI.
Ketiga komoditas SDA yang dimaksud yakni, sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tandas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Airlangga-Hartarto-di-Preskon-DSI-OK.jpg)