Selasa, 5 Mei 2026

Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Besaran biaya perpanjang SIM tergantung dari jenis SIM tersebut.

Tayang:
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
Kompas.com/Oik Yusuf
Simak besaran biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini besaran biaya untuk perpanjang SIM di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.

Seperti halnya surat-surat berharga lainnya, SIM juga memiliki masa berlaku dan tentu saja harus diperpanjang.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: Takut Polisi Jualan SIM, Kakorlantas Usul SIM Dihapus dari Target PNBP

Syarat Perpanjangan SIM

- Membawa SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya

- Membawa e-KTP asli dan fotokopiannya

- Menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut ini biaya perpanjang SIM terbaru:

- SIM C Rp.75.000

- SIM A Rp.80.000

- SIM A Umum Rp.80.000

- SIM BI/Umum Rp.80.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved