Selasa, 5 Mei 2026

Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya

Surat Izin Mengemudi atau SIM harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Besaran biaya perpanjang SIM tergantung dari jenis SIM tersebut.

Tayang:
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
Kompas.com/Oik Yusuf
Simak besaran biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2023. 

- SIM BII/Umum Rp.80.000

- SIM D Rp.30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

Biaya Tambahan

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved