Pemerintah Diminta Mengedepankan Prinsip Keadilan dalam Penerapan Pajak Natura
Adanya PMK Nomor 66 maka jangan sampai menimbulkan kesalahan koreksi fiskal apabila terjadi pemeriksaan pajak.
Ia menyebut, di antara kalangan wajib pajak berpendapatan tinggi itu adalah golongan artis, influencer, dan endorser.
Untuk itu, Ariawan mengimbau agar pemerintah benar-benar melakukan sosialisasi dan mengawasi penerapan pajak natura kenikmatan ini ke kalangan berpenghasilan tinggi tersebut demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.
“Aturan pajak natura kenikmatan ini juga untuk menegaskan ke kalangan influencer, artis, endorser dan lain-lain yang menerima barang atau kenikmatan dari kliennya karena adanya kontrak kerja. Misalnya, seorang artis dapat paket skin care Rp10 juta rupiah. Nah, dia harus memasukkan income itu ke dalam SPT,” tutur Ariawan.
Penerimaan Pajak Kripto Rp1,61 Triliun, Harga Tembus Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Profil Bupati Bojonegoro Marah Usai Kasus Keracunan Massal MBG, Adik Menko PMK Pratikno |
![]() |
---|
Guru Besar IPB: PP 45/2025 Picu Polemik Serius di Industri Sawit dan Masyarakat |
![]() |
---|
Bobby Nasution Razia Pelat Truk Aceh, DPR: Jangan Bikin Panas Antardaerah |
![]() |
---|
Dukung UMKM, Misbakhun Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.