Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online di idebku.ojk.go.id, Ini Syaratnya
Untuk mengecek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online di idebku.ojk.go.id. Berikut syaratnya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek BI checking secara online.
Untuk mengecek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan melalui laman idebku.ojk.go.id.
Informasi SLIK OJK sangat diperlukan bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan kredit rumah atau kendaraan.
Mengutip laman resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur.
Baca juga: Publik Bisa Identifikasi Sendiri Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-cirinya
Selain itu, juga untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Lantas, bagaimana cara BI checking atau SLIK OJK?
BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online maupun offline.

Masyarakat dapat mendatangi langsung kantok OJK setempat untuk mendapatkan SLIK OJK.
Sementara untuk pengajuan secara online dilakukan melalui laman https://idebku.ojk.go.id.
Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan SLIK OJK secara online, sebagai berikut:
1. Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.