Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online di idebku.ojk.go.id, Ini Syaratnya
Untuk mengecek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online di idebku.ojk.go.id. Berikut syaratnya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Daryono
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
3. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Berikut ini tata cara BI Checking atau SLIK OJK secara online:
- Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id;
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK;
- Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom;
- Kemudian klik "Selanjutnya";
- Silakan mengisi data registrasi secara lengkap dan benar;
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Unit Usaha Syariah
- Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.