Kamis, 11 September 2025

PTPP Ajukan Kasasi Terkait Putusan PKPU Pengadilan Niaga Makassar

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan

Editor: Hendra Gunawan
dok. PTPP
Ilustrasi 

Dalam putusan tersebut ada anggota hakim yang menyatakan pendapat berbeda(diseenting opinion). Hakim tersebut adalah Farid Hidayat Sopamena.

Dia mengatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak sepenuhnya.

Dalam amar dia menyatakan bahwa pengajukan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak bisa dilakukan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan aturan pengajuan diajukan di tempat domisili termohon yakni di Jakarta. Selain itu pihak termohon juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dibawah kementerian BUMN dan kementerian keuangan. Sehingga gugatan harusnya diajukan kementerian BUMN sebagai bagian pengawas.

Aturan ini diatur pada UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 3 ayat 1. Dikatakan putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.

"Seharusnya gugatan ini ditolak seluruhnya," ujar Farid Hidayat (Willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan