Minggu, 10 Agustus 2025

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 dan Cara Bayarnya Lewat BRI

Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI.

Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023.

Mulai Senin (4/9/2023) hari ini hingga Minggu, 17 September 2023, Polri akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra yang menyasar sejumlah pengendara nakal.

Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Adapun jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra kali ini yaitu:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

Besaran Denda Tilang

Berikut ini besaran denda bagi pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra:

- Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

Sesuai UU LLAJ Pasal 283, menggunakan ponsel saat mengemudi dapat dikenai hukuman denda maksimal Rp 750.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan