Senin, 11 Agustus 2025

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 dan Cara Bayarnya Lewat BRI

Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI.

Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI. 

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

Denda tilang bagi pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

- Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor

Sesuai UU LLAJ Pasal 292, pengemudi yang berbocengan lebih dari 1 orang dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000

- Tidak Menggunakan Helm SNI

Sesuai UU LLAJ Pasal 291, pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dihukum denda maksimal Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sesuai UU LLAJ Pasal 293, pengendara dalam pengaruh alkohol dapat dikenai hukuman denda maksimal Rp 750.000

- Melawan Arus

Sesuai UU LLAJ Pasal 287, pengendara yang melawan arus dapat dikenai ancaman denda maksimal Rp 500.000

- Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5), pengendara yang terbukti melebihi batas kecepatan akan dikenai hukuman denda maksimal Rp 500.000.

Cara Bayar Denda Tilang

Bagi pengendara yang terkena tilang selama Operasi Zebra 2023 dapat melakukan pembayaran denda langsung melalui BRI.

Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut, yakni:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan