Senin, 25 Agustus 2025

Cara Bayar e-Tilang Melalui KlikBCA dan ATM BCA, Praktis Tanpa Antre Panjang

Cara praktis membayar denda E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui KlikBCA dan ATM Bank BCA.

WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Ilustrasi tilang - Simak pembayaran denda e-Tilang bisa dilakukan melalui KlikBCA serta ATM Bank BCA, cukup siapkan kode digit pembayaran. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara praktis membayarkan denda e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui bank BCA tanpa perlu antre panjang.

Untuk memudakan aktivitas para nasabah, kini Bank BCA mulai meningkatkan beragam fitur dan layanan baru.

Salah satunya dengan menyediakan layanan pembayaran denda tilang elektronik berbasis ponsel.

Dengan hadirnya layanan ini, Bank BCA juga berkontribusi membantu pemerintah mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Serta meminimalisasi adanya oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Namun sebelum membayarkan denda e-Tilang melalui virtual account Bank BCA, Anda harus terlebih dahulu memiliki kode billing atau kode pembayaran berkas tilang.

Kode ini dengan mudah bisa didapatkan yang didapatkan dengan mengunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

Cara Mendapatkan Kode Billing E-Tilang
Kode billing denda E-Tilang bisa didapat melalui laman Kejaksaan Agung

Berikut Cara Mendapatkan Kode Billing e-Tilang

- Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia

- Setelah itu akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan

- Tentukan tanggal pengambilan barang bukti

- Klik menu bayar

- Selanjutnya akan muncul kode pembayaran e-Tilang

- Catat untuk melakukan pembayaran melalui BCA

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan