Senin, 15 September 2025

Cegah Kerusakan Lingkungan, Industri Penghasil Limbah Wajib Kelola Limbahnya

Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan, yang tertuang di PP No. 22 Tahun 2021.

Penulis: Wahyu Aji
HO
Ilustrasi pengolahan limbah B3. 

Namun, tekannya, penghasil limbah tidak bisa melepas tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan sebagaimana aturan main di PP No. 22 Tahun 2021.

"Jadi pihak penghasil limbah wajib tahu proses pengolahan limbah hingga akhir. Karena pertanggungjawabannya tetap ada pada penghasil limbah, bukan pada pihak ketiga," katanya.

Intinya, urusan limbah tidak bisa sepenuhnya di-sub-kontrakkan, atau di berikan kepada pihak lain.

"Untuk pengurangan dan penyimpanan limbah itu wajib dikelola sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Syarif juga mengungkapkan pentingnya pengemasan limbah B3 secara baik dan benar.

"Pengemasan inj merupakan cara menempatkan atau mewadahi limbah berbahaya agar mudah dalam melakukan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia," katanya.

Pengemasan limbah B3, dibutuhkan untuk mencegah terlepasnya limbah berbahaya ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.

Tidak kalah penting, imbuh Syarif usai dikemas dengan baik perlu dilakukan pemberian tanda dalam kemasan.

"Tujuannya, untuk penelusuran dan penentuan pengelolaan limbah B3. Tanda yang digunakan ada dua jenis yaitu pertama simbol dan kedua Label Limbah B3," katanya.

Dijelaskannya, simbol limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. Sedangkan label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah yang berbentuk tulisan berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan