Cegah Kerusakan Lingkungan, Industri Penghasil Limbah Wajib Kelola Limbahnya
Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan, yang tertuang di PP No. 22 Tahun 2021.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Namun, tekannya, penghasil limbah tidak bisa melepas tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan sebagaimana aturan main di PP No. 22 Tahun 2021.
"Jadi pihak penghasil limbah wajib tahu proses pengolahan limbah hingga akhir. Karena pertanggungjawabannya tetap ada pada penghasil limbah, bukan pada pihak ketiga," katanya.
Intinya, urusan limbah tidak bisa sepenuhnya di-sub-kontrakkan, atau di berikan kepada pihak lain.
"Untuk pengurangan dan penyimpanan limbah itu wajib dikelola sendiri,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Syarif juga mengungkapkan pentingnya pengemasan limbah B3 secara baik dan benar.
"Pengemasan inj merupakan cara menempatkan atau mewadahi limbah berbahaya agar mudah dalam melakukan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia," katanya.
Pengemasan limbah B3, dibutuhkan untuk mencegah terlepasnya limbah berbahaya ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
Tidak kalah penting, imbuh Syarif usai dikemas dengan baik perlu dilakukan pemberian tanda dalam kemasan.
"Tujuannya, untuk penelusuran dan penentuan pengelolaan limbah B3. Tanda yang digunakan ada dua jenis yaitu pertama simbol dan kedua Label Limbah B3," katanya.
Dijelaskannya, simbol limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. Sedangkan label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah yang berbentuk tulisan berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3.
Sosok Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup Minta PT Genesis Regeneration Smelting Disanksi Berat |
![]() |
---|
Empat Orang Pengeroyokan Wartawan di Serang Sudah Diringkus, Polda Banten Kejar Pelaku Lain |
![]() |
---|
112 Soal Survei Lingkungan Belajar 2025 dan Kunci Jawaban Sulingjar PAUD Paket A |
![]() |
---|
Menteri LH Bongkar Kelakuan PT Genesis Serang, Sebut hanya Bisa Kelola 10 Persen Limbah B3 |
![]() |
---|
IEE Series 2025 Perkenalkan Teknologi Bangunan Ramah Lingkungan kepada Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.