Senin, 8 September 2025

Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2023: Rumah Tangga 900 VA Dibanderol Rp 605 Per kWh

PLN batal menaikkan tarif listrik periode triwulan IV mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023 batal.

Tribunnews/JEPRIMA
Tarif listrik atau tarif adjustment periode Oktober hingga Desember 2023 untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibandrol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. 

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar Khusus sektor bisnis

- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

4. Pemerintah

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti) (Kompas.com/Diva Lufiana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan