Dugaan Korupsi Atlas Resources Tbk dan Anak Usaha PLN, BEI Koordinasi dengan Kejati DKI
BEI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi emiten PT Atlas Resources Tbk (ARII).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi emiten sektor energi, PT Atlas Resources Tbk (ARII)
ARII diduga terlibat korupsi dalam kerja sama investasi dengan PT PLN Batubara Investasi (PLN BBI), anak usaha PLN di sektor batu bara selama periode 2018–2020.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkara tersebut.
“Kami belum mengetahui secara pasti soal itu, tapi siap bekerja sama dengan mereka (kejaksaan), jika memerlukan data ataupun itu, karena telah diatur oleh undang-undang,” ujar Kristian kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kristian menambahkan, BEI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk jika diperlukan evaluasi atau sanksi terhadap emiten.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa BEI tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan total perdagangan saham ARII selama kasus masih dalam tahap dugaan.
“Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan, karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan bahwa seluruh masukan publik terkait kasus tersebut, termasuk dari Komisi Kejaksaan, ditampung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Kasus ini berawal dari investasi strategis PLN BBI terhadap anak usaha Atlas Resources pada 2018, yang bertujuan menjamin pasokan batu bara jangka panjang bagi pembangkit listrik PLN.
Baca juga: Penjelasan BEI Tentang Pemilik Calon Emiten COIN Andrew Hidayat yang Melantai di Bursa
Namun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 mencatat adanya uang muka sebesar Rp164 miliar yang dibayarkan tanpa kajian kelayakan memadai dan tanpa kepastian progres kerja sama.
Dalam temuan audit tersebut, BPK juga mencatat indikasi pembayaran melebihi nilai wajar serta kelemahan dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: BEI Umumkan Perdagangan Saham Libur Pada 18 Agustus 2025
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menyelidiki kasus ini sejak 2023 dan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Suliyastyoko. Hingga pertengahan 2025, belum ada pengumuman resmi terkait status penyidikan maupun penetapan tersangka.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Atlas Resources Tbk dan PT PLN Batubara Investasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Bursa Efek Indonesia
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
PT Atlas Resources Tbk
PT PLN Batubara Investasi
Nasir Djamil Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ajukan Justice Collaborator, Kejaksaan: Tak Pengaruhi Penuntutan |
![]() |
---|
Penjelasan BEI Tentang Pemilik Calon Emiten COIN Andrew Hidayat yang Melantai di Bursa |
![]() |
---|
Bidik Dana Segar Rp 152,07 Miliar di Pasar Modal, Trimitra Trans Persada Bakal Melantai di Bursa |
![]() |
---|
Tak Dirawat Meski Sakit, Kepolisian Pastikan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Kejati 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.