Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
Pertahankan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dibantu 2 Eks Pejabat Negara Lawan Pemerintah, Ini Sosoknya
Pontjo Sutowo telah menunjuk Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pemerintah dalam kasus Hotel Sultan.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) telah melakukan pemasangan spanduk peringatan di Hotel Sultan untuk segera melakukan pengosongan lahan.
Spanduk berwarna merah dipasang PPK-GBK pada Rabu (4/10/2023), di mana tulisannya 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Permintaan pengosongan Hotel Sultan dilakukan pemerintah karena hak guna bangunan (HGB) yang diberikan ke PT Indobuildco selaku manajemen hotel sudah habis, setelah diberikan izin selama 50 tahun.
Baca juga: Hotel Sultan Kini Telah Dilabeli Aset Milik Negara, Nasib Karyawannya Belum Jelas
Pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo pun telah menunjuk Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pemerintah dalam kasus Hotel Sultan.
Direktur PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, spanduk peringatan dipasang karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
"Kedatangan PPK-GBK bersama aparat kepolisian untuk pemasangan spanduk di sejumlah titik. Ini menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi ditulis kembali pada Jumat (6/10/2023).
Pemerintah saat ini, kata Rakhmadi, telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva menegaskan, operasional Hotel Sultan tetap berjalan seperti biasanya meski PPK-GBK meminta untuk mengosongkan lahan di Blok 15.
"Operasional hotel masih tetap jalan karena agenda acara di sini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Beberapa bulan sebelumnya sudah pesan itu prosesnya jalan," ujar Hamdan.
Hamdan bilang, sepanjang tamu Hotel Sultan masih ada operasional akan tetap berjalan. Terkait pengosongan lahan, PT Indobulidco tetap bersikukuh untuk mempertahankan hak miliknya.
"Ya jalan sepanjang ada tamunya. Saya tidak tahu bentuk pengosongan dimana ini hotel ini milik Indobulidco. Ini hak milik Indobulidco, kamar hotel semua itu bukan punya negara," ucap dia.
"Kalau punya negara ada perjanjian. Ini murni milik Indobulidco. Bahwa ada pemisahan hak secara horizontal bangunan ini 180.000 meter persegi milik Indobulidco," imbuhnya.
Kronologi Persoalan Hotel Sultan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.
Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.
Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.
"Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.
"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.
Sosok Pontjo, Amir, dan Hamdan
Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.
Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.
Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.
Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.
Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.
Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.
Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.
Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.
Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Indobulidco Ungkap Nasib Karyawan Hotel Sultan Imbas Pengosongan Lahan
Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).
Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).
Hamdan Zoelva merupakan mantan Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) periodeo 2013-2016.
Dikutip dari laman MK, Hamdan mengawali karier sebagai pengacara dan bergabung dengan kantor O.C. Kaligis & Associate pada 1987.
Setelah tiga tahun bekerja di kantor itu, ia bersama teman-temannya mendirikan kantor hukum sendiri.
Pada akhir 1990-an, Hamdan turut menjadi pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) dan langsung ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal.
Hamdan terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 1999 dari daerah pilih Nusa Tenggara Barat.
Ia pun tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002 yang mengantarkan pada kelahiran MK.
Hamdan juga pernah menjadi anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undang-Undang MK, sehingga terlibat banyak dalam berbagai persoalan MK.

Pada 11 November 2013, Hamdan terpilih menjadi Ketua MK melalui mekanisme voting yang dilakukan dalam dua putaran. Selama menjabat sebagai Ketua MK, Hamdan sempat mengurusi sengketa Pemilu 2014.
Amir Syamsuddin diketahui mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diangkat pada 2011.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Amir yang memiliki latar belakang sebagai pengacara ini telah lama berkecimpung di dunia politik.
Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Dewan Kerhomatan Partai Demokrat.
Saat ini, pria berusia 77 tahun tersebut masih menjabat sebagai Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
Soal Polemik Hotel Sultan, JK Bela Pontjo Sutowo: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Pribumi |
---|
Kasus Hotel Sultan Belum Berakhir, Karyawan Disomasi, Hamdan Zoelva: RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan |
---|
Ini Sosok Bos PPKGBK yang Perintahkan Beton Pintu Masuk Hotel Sultan Usai Pasang Spanduk Aset Negara |
---|
Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan |
---|
Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.