Senin, 13 Oktober 2025

Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas di Naskah Revisi UU Migas

Naskah akademik Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah dirampungkan DPR.

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Chaerul Umam
REVISI UU MIGAS - Rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM Rabu (29/5/2024). Naskah revisi UU Migas merekomendasikan berdirinya badan pengelola baru untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Naskah akademik Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah dirampungkan DPR.

Dalam naskah revisi UU Migas, akan berdiri badan pengelola baru untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pembentukan badan pengelola baru ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang memerintahkan adanya badan usaha khusus.

Revisi ini juga bertujuan memberi payung hukum bagi akselerasi industri migas nasional. 

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan bilang, revisi UU Migas diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor migas, memperbaiki iklim investasi, dan menguatkan ketahanan energi nasional.

“Revisi UU Migas diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih adaptif, mendorong investasi baru sekaligus memperkuat pengelolaan migas agar mampu menopang ekonomi nasional,” kata Putri dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Dia menyebut Komisi XII DPR akan terus mengawal penguatan kebijakan dan mendorong investasi agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi nasional seraya turut beradaptasi dengan era transisi energi.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyatakan pihaknya tengah menyiapkan serangkaian terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor soal kepastian regulasi sektor energi yang dinilai masih lemah.

"Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier," kata Dwi.

Baca juga: DPR Kritik Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina, Berpotensi Monopoli dan Langgar UU Migas

Kepastian regulasi tersebut tak lepas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang masih dalam pembahasan di DPR.

Kementerian ESDM menyatakan terus berkoordinasi antar lembaga mengenai pembahasan RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR.

Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan antara kedaulatan negara dengan kebutuhan dunia usaha.

Baca juga: Lifting Terus Menurun, Pemerintah dan DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Migas

"Prinsipnya sederhana, bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian, jaminan keberlanjutan investasi, tetapi tentunya dengan tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas," katanya.

Untuk menarik investasi, pemerintah juga memperkuat capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas.

Sampai pertengahan2025, SKK Miagas mencatat realisasi TKDN pada proyek strategis nasional (PSN) mencapai 58 persen atau di atas target 18 persen. 

Di proyek non-PSN, TKDN mencapai 59 persen melampaui target 57 persen.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved