Soroti Kasus Migor, Akademisi: Pemerintah Diminta Benahi Regulasi
Eddy Martono, menyampaikan bahwa penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka menjadi peringatan bagi pengusaha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino menyoroti soal tiga perusahaan di sektor industri sawit, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng.
Keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut mengundang kekhawatiran, terutama karena mereka sebenarnya merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng di masyarakat.
Sadino, menyatakan penetapan ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Dituding Aprindo Tak Punya Itikad Baik Bayar Utang Rafaksi Migor, Kemendag Enggan Berkomentar
"Ada berbagai masalah dalam industri sawit, mulai dari status lahan, kemitraan, hingga kebijakan yang tidak konsisten. Sebagai hasilnya, beberapa perusahaan menghadapi masalah hukum, padahal produksi dan distribusi sudah diserahkan ke pihak swasta," kata Sadino.
Menurut Sadino, melibatkan sektor swasta dalam kebijakan pemerintah tanpa memberikan perlindungan hukum merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Pemerintah perlu membenahi regulasi, terutama yang melibatkan sektor swasta, untuk memberikan kepastian hukum.
"Harmonisasi hukum sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi," tegasnya.
Ketidakpastian ini berdampak pada pelaku usaha, yang menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan program pemerintah. Mereka khawatir terhadap risiko hukum, terutama jika kebijakan yang mendasarinya berubah-ubah.
Baca juga: Aprindo Peringatkan Imbas Bila Pemerintah Tak Bayar Utang Rafaksi Migor: Berdampak pada Stok Barang
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyampaikan bahwa penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka menjadi peringatan bagi pengusaha. "Perusahaan akan lebih berhati-hati dalam menanggapi kebijakan pemerintah di masa depan," jelas Eddy dalam keterangannya, Sabtu (7/10).
Eddy menambahkan bahwa meskipun pengusaha swasta mendukung program pemerintah, mereka akan lebih berhati-hati jika kebijakan yang dikeluarkan menimbulkan keraguan atau risiko.
"Jika ada keraguan, perusahaan akan mendiskusikannya dengan pemerintah, sehingga implementasinya mungkin menjadi lebih lambat," ujarnya.(Kontan)
artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Perusahaan Jadi Tersangka di Kasus Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Benahi Regulasi
Sumber: Kontan
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 1-2 Nov: Deterjen Beli 1 Gratis 1,Minyak Goreng 2L Rp30.800 |
|
|---|
| Profil Agam Syarief Baharudin, Hakim Nonaktif yang Terjerat Suap Kasus Minyak Goreng |
|
|---|
| Promo Indomaret, Alfamart, dan Superindo 29 Oktober: Minyak Goreng Tropical 2L Mulai dari Rp38.000 |
|
|---|
| Promo Indomaret, Alfamart, dan Superindo 28 Oktober: Minyak Goreng 2L Rp33.800, Beras 5 Kg Rp89.900 |
|
|---|
| Promo JSM Alfamart, Indomaret, Superindo 24-26 Oktober: Minyak Goreng 2L Mulai Rp36.800 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-minyak-goreng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.