Selasa, 28 April 2026

DPR Ingatkan Suku Bunga Pinjol Jangan Ketinggian, Jadi Beban Masyarakat

DPR telah membahas polemik suku bunga pinjol agar regulasinya diatur oleh OJK.

Tayang:
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
HO
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. 

Padahal, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi.

Dengan bunga 0,4 persen, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.

"Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok," papar Nailul.

"Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved