Jumat, 5 September 2025

Aprindo Akan Perkarakan Utang Rafaksi Minyak Goreng Kemendag ke Ranah Hukum

Aprindo sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membawa perkara utang rafaksi minyak goreng yang melibatkan Kementerian Perdagangan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Choirul Arifin
Nitis Hawaroh
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengatakan akan membayar utang ini setelah legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

Setelah LO tersebut keluar, Kemendag diminta untuk membayarnya. Namun, mereka kemudian masih meminta PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi pada angkanya. BPKP juga diminta untuk memeriksanya.

Hingga kini, sampai hasil dari pemeriksaan BPKP dan verifikasi angka dari PT Sucofindo keluar, Aprindo belum kunjung mendapatkan utang mereka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan