Wamenkominfo: Peraturan Turunan UU PDP Tahap Finalisasi, Desember 2023 Keluar
Pelibatan seluruh pemangku kepentingan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan turunan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan terbit pada Desember tahun ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, saat ini turunan UU PDP sedang dalam tahap finalisasi.
"Peraturan Pemerintah untuk UU turunan data pribadi, UU PDP, sudah dalam tahap finalisasi dan mudah-mudahan pada bulan Desember bisa dikeluarkan," katanya dalam acara media gathering di Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, perumusan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Menurut Budi, pelibatan seluruh pemangku kepentingan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif.
Selain itu, mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.
"Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," kata Budi dalam keterangannya di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023, Rabu (30/8/2023).
Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Budi menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka.
Bahkan, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.
Hal itu, kata Budi, menunjukan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi.
"Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya," ujar Budi.
Sidang Pleidoi, Delapan Terdakwa Kasus Judi Online Kominfo Minta Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu |
![]() |
---|
MK: Negara Wajib Lindungi Data Pribadi Agar Tak Dijadikan Objek yang Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Pemerintah Indonesia dan Inggris Kerja Sama Identifikasi Tantangan Tata Kelola Teknologi AI |
![]() |
---|
Wamenkomdigi: Transfer Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan AS Belum Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.