Sabtu, 13 September 2025

Wamenkomdigi: Transfer Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan AS Belum Final

Nezar Patria mengatakan klausul transfer data pribadi dalam perjanjian dagang resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia belum final.

Dok. Kementerian Komunikasi dan Digital
KONTROVERSI TRANSFER DATA = Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Dia mengatakan klausul transfer data pribadi dalam perjanjian dagang resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia belum final. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan klausul transfer data pribadi dalam perjanjian dagang resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia belum final.

Menurut Nezar, sperwakilan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) masih terus berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis dalam kesepakatan dagang antar negara. 

"Apa yang disampaikan kemarin kan belum final lagi, kan. Jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh Pemerintah Amerika dan juga Pemerintah Indonesia. Jadi masih terus berjalan, gitu," ujar Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Nezar menjelaskan, Indonesia menganut prinsip data flows with condition atau kondisi atau persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu alur data dapat berjalan atau melanjutkan eksekusinya.

Hal tersebut Pasal 56 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Yang mengatur tentang transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Republik Indonesia.

Pasal ini menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pengendali Data Pribadi saat mentransfer data pribadi ke negara lain, termasuk memastikan negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP.

"Kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data. Demikian yang diatur di Undang-undang -Undang PDP," kata Nezar.


Nezar juga meminta masyarakat tidak salah paham. Transfer data yang dimaksud bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. 

"Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini, gitu," terang Nezar.

Beberapa waktu lalu, Menkomdigi Meutya Hafid bilang, transfer data pribadi ini hanya diperbolehkan dalam kerangka yang legal, aman, dan sesuai prosedur, serta terbatas pada tujuan yang sah seperti layanan cloud, e‑commerce, mesin pencari, media sosial, komunikasi digital, serta aplikasi riset dan inovasi digital.

Baca juga: Data 4,6 Juta Warga Jawa Barat Diduga Bocor di Dark Web, IDCI Ingatkan Ketahanan Siber Nasional


Menurut dia, semua proses akan diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia dan tunduk pada UU PDP serta Peraturan Pemerintah no. 71/2019 tentang Sistem Elektronik.

Baca juga: 75 Ribu Buruh Berbagai Kota Akan Turun ke Jalan Tolak Kesepakatan Transfer Data ke AS


Meskipun pemerintah menyataka mekanisme transfer data ini sejalan dengan praktik global seperti yang diterapkan oleh negara‑negara G7, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pakar digital mengkritik perjanjian ini karena berisiko melemahkan kedaulatan data nasional.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan