Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Provinsi

Terjebak Macet Belasan Jam Imbas Demo Buruh di Jalan Tol, Sopir Truk: Saya Rugi, Penghasilan per Rit

Dalam menjalankan aksinya, massa buruh sempat ricuh hingga memblokade jalan sehingga arus lalu lintas di lokasi tersendat.

TribunBekasi.com
Massa buruh memblokade kawasan industri MM2100 dan akses Tol Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuntut kenaikan UMK Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/11/2023). 

Keributan tersebut terjadi saat sopir truk melintas persis di depan kumpulan massa yang melakukan blokade jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.Saat melintas diduga ada cekcok mulut antara sopir truk dengan para massa.

Bahkan massa buruh tak segan menggedor gedor pintu dan jendela samping depan mobil truk.

"Turun loh turun loh, sini sini," terdengar suara masaa buruh tersebut.

Tak hanya itu, kemudian massa buruh ada yang melempar botol minuman ke arah kaca truk, kemudian dipisahkan oleh sesama rekan buruh.

"Sudah sudah kita aksi disni masih lama, biarin biarin," sambung salah satu massa aksi.

Sesaat setelah kejadian, personil kepolisian langsung mendatangi kumpulan massa buruh untuk mendamaikan massa.

Diketahui buruh melakukan demosntrasi soal Upah Minimun Kapubaten atau Kota (UMK).

Koordinator aksi Yusuf Kuncir mengatakan, massa buruh tumpah ruah ke jalan di wilayah Kota maupun Kabupaten di Jawa Barat, termasuk Bekasi.

"Untuk hari ini kami belum mogok nasional, cuma aksi di masing-masing daerah. Target kami adalah melumpuhkan wilayah di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, para buruh mengawal penetapan UMK Bekasi 2024 yang bakal ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari ini.

"Pada intinya hari ini terakhir penetapan upah minimum Kota Kabupaten se-Jawa Barat, mau tidak mau kami harus kawal," paparnya.

Yusuf mengatakan, masa buruh turun ke jalan karena kabarnya penetapan kenaikan UMK akan merujuk pada PP 51 Tahun 2023.

"Kalau enggak salah statement dari teman-teman (buruh) yang ada di Provinsi bahwa Pj Gubernur memutuskan akan memakai PP 51 Tahun 2023," imbuh dia.(Tribun Network/zam/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan