Jumat, 12 September 2025

Aturan Terbaru Amortisasi Perpajakan Terbit, Perhatikan Dampaknya

Dampaknya secara akuntansi, jika sifatnya replacement, maka nilai tercatat aset sebelumnya dibebankan langsung ke laba rugi.

Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Pemerintah telah memperbaharui regulasi terkait perhitungan penyusutan untuk aset berwujud (depresiasi) dan aset tak berwujud (amortisasi). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. 

Selain terkait penyusutan dan amortisasi, dalam webinar RSM Indonesia ini juga dijelaskan terkait pokok peraturan penggantian asuransi. Adapun implikasi penggantian asuransi yang perlu diperhatikan adalah pertama, nilai aset tercatat dihentikan dan kerugian yang timbul atas penghentian tersebut masuk ke dalam laba rugi berjalan. Kedua, terdapat pengakuan penghasilan dari klaim asuransi laba rugi, jika syarat sudah terpenuhi.

“Bisa disimpulkan, bahwa atas terbitnya PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini, perusahaan sebagai WP perlu untuk memperhatikan beberapa hal di antaranya, penelaahan atas perubahan perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2022 apabila WP memilih penyusutan bangunan permanen dan barang tak berwujud kelompok IV serta implikasi akuntansinya, kemudian penelaahan implikasi biaya perbaikan yang menambah masa manfaat, dan juga penelahaan implikasi untuk saat pengakuan penggantian asuransi,” tutur Sylvia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan