Aturan Terbaru Amortisasi Perpajakan Terbit, Perhatikan Dampaknya
Dampaknya secara akuntansi, jika sifatnya replacement, maka nilai tercatat aset sebelumnya dibebankan langsung ke laba rugi.
Penulis:
Sanusi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Selain terkait penyusutan dan amortisasi, dalam webinar RSM Indonesia ini juga dijelaskan terkait pokok peraturan penggantian asuransi. Adapun implikasi penggantian asuransi yang perlu diperhatikan adalah pertama, nilai aset tercatat dihentikan dan kerugian yang timbul atas penghentian tersebut masuk ke dalam laba rugi berjalan. Kedua, terdapat pengakuan penghasilan dari klaim asuransi laba rugi, jika syarat sudah terpenuhi.
“Bisa disimpulkan, bahwa atas terbitnya PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini, perusahaan sebagai WP perlu untuk memperhatikan beberapa hal di antaranya, penelaahan atas perubahan perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2022 apabila WP memilih penyusutan bangunan permanen dan barang tak berwujud kelompok IV serta implikasi akuntansinya, kemudian penelaahan implikasi biaya perbaikan yang menambah masa manfaat, dan juga penelahaan implikasi untuk saat pengakuan penggantian asuransi,” tutur Sylvia.
Sri Mulyani Beberkan Postur RAPBN 2026, Pendapatan Negara Diproyeksi Rp 3.147,7 Triliun |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Soroti Dampak Negatif dari Kapitalisme: Timbulkan Keresahan |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Bocorkan Anggaran Belanja Pemerintah 2026 Melonjak, Paling Banyak untuk Perlinsos |
![]() |
---|
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Libur Natal Tahun Baru 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.