Jumat, 8 Agustus 2025

Efisiensi Anggaran Pemerintah

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas

15 jenis belanja negara tak lagi dibiayai APBN. Sri Mulyani keluarkan aturan baru, ini daftar lengkap yang dipangkas.

Penulis: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Taufik Ismail
EFISIENSI ANGGARAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan program ekonomi dan sosial untuk Juni–Juli 2025 di Kantor Presiden, Jakarta (2/6/2025). Ia juga menerbitkan PMK Nomor 56/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang memangkas 15 jenis belanja negara demi efisiensi dan fokus pada program prioritas nasional. 

TRIBUNNEWS.,COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan belanja negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, pemerintah memangkas 15 jenis pengeluaran yang dinilai tidak mendukung program prioritas nasional.

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal di tengah tekanan global dan komitmen terhadap disiplin anggaran.

“Efisiensi belanja dilakukan untuk memastikan APBN tetap sehat dan fokus pada pembiayaan program prioritas Presiden,” tulis Sri Mulyani dalam beleid Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 56 Tahun 2025.

15 Pos Belanja yang Dipangkas Sri Mulyani

Dalam lampiran PMK 56/2025, tercantum secara rinci jenis belanja yang tidak lagi menjadi prioritas dan wajib dikurangi oleh kementerian/lembaga.

Berikut daftarnya:

  1. Perjalanan dinas
  2. Paket rapat
  3. Workshop/seminar
  4. Bimbingan teknis
  5. Sosialisasi
  6. Koordinasi
  7. Konsultasi
  8. FGD
  9. Belanja jasa tenaga ahli/konsultan
  10. Belanja cetak dan penggandaan
  11. Belanja ATK
  12. Belanja makan dan minum
  13. Belanja pakaian dinas
  14. Belanja suvenir/cinderamata
  15. Belanja sewa hotel dan ruang rapat

Catatan: Jumlah pos belanja yang dipangkas sebelumnya sebanyak 16, namun dalam PMK terbaru dikurangi menjadi 15. Pos “belanja lainnya” dikeluarkan untuk memperjelas fokus efisiensi.

Baca juga: Istana Sindir Ekonom yang Ragukan Data BPS Soal Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen

Efisiensi APBN: Fokus ke Program Prioritas Presiden Prabowo

Efisiensi ini bukan sekadar pemangkasan, melainkan pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.

Dalam PMK disebutkan bahwa hasil efisiensi dapat digunakan kembali jika diminta oleh menteri atau pimpinan lembaga dan disetujui oleh Presiden.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penajaman belanja negara agar tidak terbuang pada kegiatan seremonial atau administratif yang tidak berdampak langsung pada publik.

Catatan: PMK ini berlaku di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga arah efisiensi diarahkan untuk mendukung program prioritas yang telah ditetapkan oleh kepala negara.

Aturan Baru PMK 56/2025: Tidak Ganggu Pegawai Non-ASN

Ilustrasi PNS - Ilustrasi ASN
Ilustrasi PNS - Ilustrasi ASN (Tribunnews.com/Jeprima)

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan dengan mengurangi pegawai non-ASN yang masih aktif.

Artinya, pemangkasan hanya berlaku pada pos belanja non-personalia.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2025 Diperkirakan 2,78 Persen dari PDB

Transparansi dan Pengawasan Belanja Negara

Kementerian/lembaga diwajibkan melaporkan hasil efisiensi kepada Menteri Keuangan dan menyusun rencana penggunaan kembali anggaran jika diperlukan.

Mekanisme ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN.

Dengan aturan ini, Sri Mulyani menegaskan arah baru belanja negara: lebih ramping, lebih fokus, dan lebih berdampak. PMK 56/2025 menjadi sinyal bahwa era belanja birokrasi yang boros mulai ditinggalkan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan