Efisiensi Anggaran Pemerintah
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas
15 jenis belanja negara tak lagi dibiayai APBN. Sri Mulyani keluarkan aturan baru, ini daftar lengkap yang dipangkas.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.,COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan belanja negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, pemerintah memangkas 15 jenis pengeluaran yang dinilai tidak mendukung program prioritas nasional.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal di tengah tekanan global dan komitmen terhadap disiplin anggaran.
“Efisiensi belanja dilakukan untuk memastikan APBN tetap sehat dan fokus pada pembiayaan program prioritas Presiden,” tulis Sri Mulyani dalam beleid Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 56 Tahun 2025.
15 Pos Belanja yang Dipangkas Sri Mulyani
Dalam lampiran PMK 56/2025, tercantum secara rinci jenis belanja yang tidak lagi menjadi prioritas dan wajib dikurangi oleh kementerian/lembaga.
Berikut daftarnya:
- Perjalanan dinas
- Paket rapat
- Workshop/seminar
- Bimbingan teknis
- Sosialisasi
- Koordinasi
- Konsultasi
- FGD
- Belanja jasa tenaga ahli/konsultan
- Belanja cetak dan penggandaan
- Belanja ATK
- Belanja makan dan minum
- Belanja pakaian dinas
- Belanja suvenir/cinderamata
- Belanja sewa hotel dan ruang rapat
Catatan: Jumlah pos belanja yang dipangkas sebelumnya sebanyak 16, namun dalam PMK terbaru dikurangi menjadi 15. Pos “belanja lainnya” dikeluarkan untuk memperjelas fokus efisiensi.
Baca juga: Istana Sindir Ekonom yang Ragukan Data BPS Soal Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen
Efisiensi APBN: Fokus ke Program Prioritas Presiden Prabowo
Efisiensi ini bukan sekadar pemangkasan, melainkan pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.
Dalam PMK disebutkan bahwa hasil efisiensi dapat digunakan kembali jika diminta oleh menteri atau pimpinan lembaga dan disetujui oleh Presiden.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penajaman belanja negara agar tidak terbuang pada kegiatan seremonial atau administratif yang tidak berdampak langsung pada publik.
Catatan: PMK ini berlaku di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga arah efisiensi diarahkan untuk mendukung program prioritas yang telah ditetapkan oleh kepala negara.
Aturan Baru PMK 56/2025: Tidak Ganggu Pegawai Non-ASN

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan dengan mengurangi pegawai non-ASN yang masih aktif.
Artinya, pemangkasan hanya berlaku pada pos belanja non-personalia.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2025 Diperkirakan 2,78 Persen dari PDB
Transparansi dan Pengawasan Belanja Negara
Kementerian/lembaga diwajibkan melaporkan hasil efisiensi kepada Menteri Keuangan dan menyusun rencana penggunaan kembali anggaran jika diperlukan.
Mekanisme ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN.
Dengan aturan ini, Sri Mulyani menegaskan arah baru belanja negara: lebih ramping, lebih fokus, dan lebih berdampak. PMK 56/2025 menjadi sinyal bahwa era belanja birokrasi yang boros mulai ditinggalkan.
Sri Mulyani
Menteri Keuangan
efisiensi anggaran
efisiensi anggaran APBN
PMK 56 Tahun 2025
belanja seremonial
suvenir
belanja ASN
Aturan Baru
Efisiensi Anggaran Pemerintah
Komisi II soal Kemendagri Bolehkan Pemda Rapat di Hotel: Jalan Tengah Agar Industri Tak Lumpuh |
---|
PHRI Berharap Pemerintah Segera Ambil Langkah Strategis di Sektor Perhotelan |
---|
Banyak Hotel Dijual di Toko Online Gara-gara Pengetatan Anggaran Pemerintah |
---|
Rapat di Komisi III DPR, Kalemdiklat Curhat Anggaran Pendidikan Polri Tahun 2025 Turun Signifikan |
---|
DPR Dukung Pemerintah Jika Mau Terapkan Efisien Anggaran Lagi di 2026 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.