Pengamat Sebut BUMN Tak Bisa Berbentuk Koperasi Karena Berbeda Prinsip
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai tak bisa
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai tak bisa berbadan hukum koperasi.
BUMN yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Umum (Perum) berbeda prinsip dengan koperasi, namun keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Toto menambahkan, keduanya memiliki perbedaan prinsipil. Dia menjelaskan, BUMN memiliki tugas luas melayani publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Baca juga: Ekonom Indef: Transformasi BUMN Jadi Badan Usaha Koperasi Kurang Tepat, Perannya Berbeda
Tidak hanya itu, BUMN juga dijadikan pilar pembangunan dan sarana memeratakan keadilan.
"Jadi, secara konstitusional, BUMN ini wajib hadir," ujar Toto saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (6/2/2024).
Di samping itu, kata Toto, meskipun BUMN berbentuk korporasi, tetap menanggung tanggung jawab dalam melayani publik. Dia mencontohkan, untuk proyek-proyek pembangunan dengan misi melayani publik.
"Di sana BUMN harus jadi perintis karena tidak bertujuan profit," terang Toto.
Sementara pada sudut berbeda, terdapat entitas koperasi yang sejak semula memang berperan untuk menyejahterakan anggota.
"Para anggota (dalam koperasi) itu berkumpul untuk meningkatkan kekuatan dan melakukan redistribusi, ini tidak seperti BUMN," ujar Toto.
Oleh sebab itu, polemik yang belakangan muncul terkait BUMN yang perlu diubah berbadan hukum koperasi, menurutnya tidak perlu dibenturkan karena dasar keduanya sangat berbeda.
Baca juga: Timnas AMIN Bantah Usulan Ubah BUMN Jadi Koperasi dari Internalnya: Tak Ada di Visi Misi
“Tidak bisa BUMN diubah jadi koperasi, yang harus ada adalah sinergi. Dengan koperasi yang digandeng BUMN, itu akan memperluas cakupan dan jangkauan meraih kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara terkait wacana mengubah badan usaha BUMN menjadi koperasi.
Wacana tersebut muncul dari Suroto PH yang disebut sebagai tokoh koperasi nasional, yang menjadi pembicara dalam diskusi publik Gerakan Rakyat untuk Perubahan di Brawijaya X, Jakarta pada Rabu (31/1).
Hadir pula dalam acara tersebut sebagai pembicara pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer dan Mukti Asikin selaku pelaku koperasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.