Pengamat Sebut BUMN Tak Bisa Berbentuk Koperasi Karena Berbeda Prinsip
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai tak bisa
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hendra Gunawan
Sedangkan yang bertindak sebagai moderator adalah Prof. Awalil Rizky yang juga menjabat Dewan Pertimbangan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Pemilu Presiden 2024.
Terkait itu, Menteri Erick menjelaskan bahwa BUMN tidak bisa digantikan oleh koperasi, terlebih lagi saat ini sektor pelat merah itu menjadi naungan jutaan orang.
Menanggapi komentar Erick Thohir, Jubir Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Said Didu membantah ada ide untuk membubarkan BUMN dan diganti dengan koperasi. Said Didu pun membantah ide itu dimunculkan oleh pihaknya. Belakangan Anies pun merespon langsung.
"Kami ingin tegaskan BUMN ke depan adalah BUMN yang menjalankan fungsi negara. Negara itu punya dua tangan, satu namanya birokrasi, satu namanya korporasi. Yang birokrasi itu badan, dinas itu birokrasi yang kedua namanya korporasi BUMN, BUMD, keduanya punya tugas melakukan pembangunan. Jadi Badan Usaha Milik Negara jangan dipandang sebagai badan mencari untung untuk negara, negara tidak bekerja untuk mencari untung," jelas Anies.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.