Minggu, 10 Agustus 2025

Saat Inul Cs Masih Was-was Pajak Hiburan Bakal Melonjak Lagi

Ia mengaku sebelum Pandemi masih memiliki 7.000 karyawan, akan tetapi wabah Covid-19 telah 'menyapu' sebanyak 2.000 karyawannya.

Editor: Hendra Gunawan
Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
Inul Daratista, ketua umum Industri Pariwisata Indonesia, dan Hotman Paris. 

TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah disebut membatalkan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

Inul Daratista, artis yang juga pengusaha karaoke pun menyambut senang keputusan tersebut.

Pajak yang dianggap sangat mencekik pengusaha hiburan itu bakal menggerus bisnisnya. Padahal usahanya tersebut sempat terganggu saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Masuk Kategori Pariwisata, Sandiaga Uno Sebut Industri Spa Harusnya Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan

Ia mengaku sebelum Pandemi masih memiliki 7.000 karyawan, akan tetapi wabah Covid-19 telah 'menyapu'  2.000-an karyawannya.

Kini ia berusaha membangun kembali usahanya seperti sebelum tahun 2020 yang lalu.

Pemilik nama Ainur Rokhimah itu mengatakan ia juga turut membantu pemerintah dengan memberikan penghasilan bagi karyawannya dan tidak lupa absen membayar pajak.

Bersama sejumlah pengusaha hiburan dan artis seperti Rudy Salim, Hotman Paris dan anggota Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mereka melakukan anjang sana ke Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menko Perekonomia Airlangga Hartarto.

Mereka mengeluhkan kenaikan pajak yang dianggap sangat memberatkan para pengusaha hiburan.

Respons kedua pejabat negara pun positif, Luhut dan Airlangga sepakat dengan para pengusaha hiburan, belum saatnya pajak dinaikkan.

Dab pada akhir Januari lalu, kenaikan pajak tersebut akhirnya dibatalkan.

"Nah fix ya ga naik, jangan sampai saya dan abang HP (Hotman Paris) berkumandang lagi," kata Inul Daratista disertai tangkap layar pemberitaan televisi, di Instagram, Rabu (31/1/2024).

Namun, di balik kegembiraannya tersebut, masih ada rasa was-was pajak hiburan bisa melonjak suatu saat.

Baca juga: Tanggapan Ustaz Solmed soal Rumah Mewahnya yang Kini Disorot Ditjen Pajak, Singgung Edukasi

Untuk mengantisipasi hal tersebut, GIPI secara resmi telah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024).

Uji materi tersebut menggugat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Karena berdasarkan peraturan tersebut ditetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%. Padahal selama ini, tarif pajak tersebut paling rendah 35% dan paling tinggi 75%.

Pedangdut Inul Daratista saat ditemui pada konferensi pers HUT ANTV ke 30 yang bertajuk Spekta 3 Dekade di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). Inul Daratista akan ikut memeriahkan perayaan HUT ANTV bersama sang suami Adam Suseno. Tribunnews/Jeprima
Pedangdut Inul Daratista saat ditemui pada konferensi pers HUT ANTV ke 30 yang bertajuk Spekta 3 Dekade di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). Inul Daratista akan ikut memeriahkan perayaan HUT ANTV bersama sang suami Adam Suseno. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan