Kamis, 28 Agustus 2025

Dapat Dukungan dari Menkes, Aturan Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai Tahun Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Tribunnews.com
Ilustrasi minuman berpemanis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Rencananya aturan tersebut akan diterapkan pada tahun ini. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani.

Menurut dia, pihaknya melalui Badan Keuangan Fiskal (BKF) telah melakukan pendekatan dengan Kementerian atau Lembaga, salah satunya kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Konsumsi Makanan dan Minuman Tinggi Kandungan Gula Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes pada Anak

Ia mengatakan, Kementerian Kesehatan mendukung aturan tersebut dengan tujuan kesehatan

"Memang menkes memang sangat mensupport pada tahun 2024. Kemenkeu sudah melakukan koordinasi lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi dan revisi MBDK," ungkap dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/2/2024).

"Setelah tahapan itu pemerintah baru mengumumkan kebijakan tersebut. Sejalan dengan itu diskusi kita berjalan di DPR komisi 11," tambah Askolani.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi MBDK.

Salah satunya lewat implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.

Dikutip dari Kemenkes, urgensi penerapan cukai ini karena konsumsi tinggi minuman berpemanis dapat menyebabkan diabetes.

Diabetes merupakan salah satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan penelitian Vasanti S Malik et al. (2019), setiap peningkatan 1 takaran saji minuman berpemanis per hari berhubungan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 kg per tahun pada orang dewasa.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kediri Amankan Mobil Pikap yang Mengangkut Rokok Ilegal

Kemudian, kelebihan konsumsi minuman berpemanis satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13%, dan serangan jantung (infark miokard) 22%.

“Peraturan saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan,” ucap Eva, di Jakarta pada awal tahun ini.

Pengenaan cukai pada MBDK dilatarbelakangi oleh dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsinya, baik dalam hal kesehatan masyarakat, khususnya peningkatan prevalensi PTM, maupun beban finansial yang ditanggung oleh sistem kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan