Revisi Aturan Soal PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan
Skema jual beli listrik dari pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Hendra Gunawan
Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.
"Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus dipake malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malem, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match disitu. Kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.