Selasa, 19 Agustus 2025

Revisi Aturan Soal PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan

Skema jual beli listrik dari pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
dok. Bungasari
Ilustrasi PLTS Atap di pabrik tepung terigu 

Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.

"Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus dipake malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malem, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match disitu. Kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan