Minggu, 17 Agustus 2025

Lebaran 2024

Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya

Simak berikut rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024 untuk PNS Pusat dan Daerah

freepik
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 ditahun ini PNS Pusat dan Daerah akan mendapat THR pada H-10 Lebaran, namun komponen THR untuk PNS Pusat dan Daerah akan ada perbedaan. 

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD 

  • 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
    kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tambahan penghasilan.

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan