Konsumen Rugi Rp2 Miliar Akibat SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Curang, Begini Modusnya
Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan kecurangan dalam menjual BBM ke masyarakat hingga menyebabkan kerugian Rp2 miliar.
Atas tindakan tersebut, tiga pompa ukur BBM di SPBU yang bakal dilalui pemudik nantinya telah disegel Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pihak Pertamina.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca juga: Bos Pertamina: Kilang Balongan Siap Antisipasi Lonjakan Kebutuhan BBM Selama Lebaran 2024
"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang," ucap Zulkifli dikutip Senin (25/3/2024).
Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.
Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Modus Curang
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Zulkifli mengatakan, pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima.
"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," kata Zulkifli.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pelanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.
Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," pungkasnya.
Diberikan Sanksi Pertamina
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB)mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
Adapun, dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan 'Rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk merubah Meter'.
Dan sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan.
Pertamina kemudian mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," terang Eko.
Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkasnya.
Cek Kesiapan BBM dan LPG
Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapan penyaluran BBM dan LPG sepanjang Ramadan dan menjelang arus mudik Idul Fitri 2024.
Untuk memastikan kesiapan energi, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra bersama Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengecek kesiapan Integrated Terminal Surabaya Group.
"Integrated Terminal Surabaya Group ini depot kedua terbesar setelah Plumpang, dan sangat vital bagi penyaluran energi di Jawa Timur. Untuk itu kami cek kesiapannya dari segi sarana dan fasilitas serta kesiapan build up stok di IT Surabaya Group,” jelas Mars Ega.
Selain kehandalan sarfas dan stok, untuk memastikan layanan berjalan dengan baik, perseroan juga menitikberatkan pada integrasi digitalisasi di Integrated Terminal Surabaya Group dan SPBU.
Saat ini di sekitar 1.600 SPBU sudah diterapkan auto replenishment, di mana SPBU bisa meminta pengiriman BBM secara otomatis sebagai antisipasi sebelum stok di SPBU menipis.
Menurut Mars Ega, semua upaya ini harus tetap memastikan aspek safety baik untuk kenyamanan masyarakat, serta untuk operasional perusahaan yang baik.
“Dengan kehandalan stok, distribusi, digitalisasi, dan layanan yang senantiasa mengedepankan aspek safety harapannya kami bisa menjalankan tugas menyalurkan energi sepanjang Ramadhan hingga Idul Fitri nanti dengan baik,” terang Mars.
Alfian turut memastikan beberapa poin penting dalam mengantisipasi kebutuhan energi jelang Idul Fitri, yakni integritas aset dan kesiapan seluruh pekerja yang berdasarkan pada aspek safety.
“Kehandalan sarfas harus dipastikan dalam kondisi 100 persen, jadi siap untuk memenuhi lonjakan kebutuhan energi. Kedua, teman-teman operator, awak mobil tanki pastikan semua sehat, dan kondisi fit, bagaimana mengelola kelelahan juga menjadi poin penting yang harus dicek setiap hari," papar Alfian.
"Terakhir, kehandalan suplai, pastikan alternatif distribusi disiapkan untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Pertamina Perkuat Ekosistem Wirausaha, Dukung Ekspor Perdana UMKM Kebumen Tembus ke Pasar AS |
![]() |
---|
Bangun Karakter Generasi Muda, Komut Pertamina Ungkap Kebutuhan SDM Energi di Universitas Pertamina |
![]() |
---|
BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tegaskan Pertamina Tidak Monopoli Distribusi |
![]() |
---|
Pakar IPB: Dekarbonisasi 1 Juta Ton oleh Pertamina Dapat Diikuti Industri Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.